Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Aksinya Viral, Penculik Anak di Palembang Telepon Polisi

Kompas.com - 21/02/2021, 16:00 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap Suhartono (38) dan Sutriono (32) yang merupakan dua pelaku penculikan terhadap DI (4) yang sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah sebelumnya DI ditemukan di kawasan Kilometer (Km) 11 tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat (19/2/2021) malam kemarin.

Mulanya, Sutriono menculik korban di rumahnya  di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang dan berjanji untuk bertemu dengan tersangka Suhartono di kawasan Kebun Sayur.

Namun, saat itu Suhartono meninggalkan Sutriono lantaran takut setelah aksi rekannya itu viral di media sosial.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Korban Penculikan di Palembang Ditemukan, Pelaku Masih Buron

Sutriono yang ketakutan akhirnya membawa DI ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan Alang Lebar Palembang.

Di sana, ia meminta temannya bernama Yanca untuk mengembalikan DI ke orangtuanya karena takut ditangkap polisi.

"Kemudian, Yanca ini menghubungi polisi dan sekitar 20 menit korban dijemput anggota Unit PPA bersama orangtuanya," kata Edi melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2021).

Setelah ditemukan, DI dan orangtuanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa. Dari pengembangan itu didapatkan bahwa pelaku penculikan DI merupakan Sutriono.

Sutriono pun ditangkap di kediamannya tak jauh dari korban ditemukan. Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapati Suhartono juga ikut terlibat.

"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujar Kasat.

Edi menerangkan, kedua pelaku membatalkan niatnya untuk menculik korban karena aksi mereka terekam di kamera CCTV milik warga.

Rekaman itu pun secara cepat menyebar di media sosial sehingga keduanya langsung diburu polisi.

"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya itu," jelas Edi.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, Sutriono dan Suhartono dikenakan pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," kata Edi.

Baca juga: Komplotan Bandar Sabu Anggota DPRD Palembang Kabur, 2 Pengawal Tahanan Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, video seorang anak diculik saat bermain di depan rumah viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @palembang_bedesau.

Dalam video tersebut, seorang pria yang mengemudikan motor jenis Honda Scoopy dengan menggunakan helm warna hitam langsung tancap gas. Sementara, sang anak diletakkannya di bagian depan kemudi sembari mulut dibekap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com