Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Pendaki Gunung Dempo Kena "Blacklist", 2 Tahun Dilarang Berkunjung

Kompas.com - 07/01/2021, 18:52 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Balai Registrasi Gunung Api Dempo, kota Pagaralam, Sumatera Selatan mem-blacklist sebanyak 11 orang pendaki lantaran tetap nekat melakukan pendakian secara ilegal saat tahun baru.

Ketua Balai Registrasi Gunung Api Dempo Arindi mengatakan, semula enam orang pendaki melakukan registrasi pada 29 Desember 2020  untuk kamping di kampung IV.

Namun, setelah ditelusuri ternyata kelompok pendaki itu berjumlah 11 orang. Kemudian, pada 31 Desember 2020, 11 orang pendaki tersebut nekat melakukan pendakian ke Gunung Dempo.

"Padahal pada 30 Desember Gunung Dempo tutup sampai 3 Januari sesuai instruksi dari Polres dan Pemkot Pagaralam," kata Arindi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Getaran Gempa Bengkulu Guncang Pagaralam, Gunung Dempo Dipastikan Aman

Arindi menjelaskan, pada 4 Januari orangtua dari salah satu pendaki melapor ke jika anak mereka telah tidak pulang dalam beberapa hari.

Mendapatkan kabar tersebut, tim dari Brigade langsung melakukan pencarian ke Shelter 1 dan 2 untuk melakukan evakuasi.

Akan tetapi, tim evakuasi tak menemukan 11 pendaki itu di jalur pendakian kampung IV.

"Kami terus menelusuri sampai puncak. Terdengar kabar, kelompok ini ternyata lewat Tugu Rimau yang bukan jalur resmi untuk pendaki sehingga kami ke sana dan langsung melakukan penjemputan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan 3 Hektar Lahan Ganja di Lereng Gunung Dempo: Polisi Jalan Kaki 4 Jam

Ketika ditemukan, ke-11 pendaki itu langsung dimintai keterangan karena melakukan pendakian secara ilegal.

Berdasarkan hasil keputusan, mereka akhirnya dikenakan sanksi untuk dilarang melakukan pendakian di Gunung Api Dempo selama dua tahun.

"Berdasarkan kesalahan berat yang dilakukan oleh mereka serta dianggap fatal melanggar peraturan yang dibuat Polri melalui Polres kota Pagar Alam juga keputusan Brigade maka diambil sebuah keputusan bahwa ke 11 orang tersebut diambil tindakan yaitu blacklist selama dua tahun di gunung Dempo. Terhitung tanggal 5 Januari 2021 sampai 5 Januari 2023,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com