PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah empat bulan menjadi buronan polisi karena telah melakukan pembunuhan terhadap Fran (22), dua kakak beradik yakni Candra (23) dan Calvin (19) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyian mereka.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang merupakan rumah kerabat tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, dua saudara ini nekat membunuh Fran karena terlibat dendam lama. Dimana tersangka Candra mengaku sempat ditusuk oleh korban sebelum kejadian itu berlangsung.
Candra mengatakan, permasalahan tersebut bermula ketika ia dan korban sedang nongkrong bareng di sebuah pondok dekat rumah mereka yang ada di Jalan Meranti Sungai Buaya, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca juga: Dendam Berujung Pembunuhan, Anak Korban Alami Trauma dan Selalu Sebut Nama Pelaku
Saat itu, Fran sempat Buang Air Besar (BAB) sembarangan tepatnya di samping pondok tempat mereka nongkrong. Candra yang melihat kejadian tersebut langsung menegur korban, namun ternyata hal itu membuat Fran marah.
"Saya bilang jauh sedikit jangan di samping pondok. Tapi dia marah langsung memaki, sempat hendak ribut di lokasi tapi di lerai sama teman yang lain,"kata Candra ketika berada di Polrestabes Palembang, Rabu (18/11/2020).
Setelah terlibat keributan, Candra pun memilih pulang ke rumah. Namun, rupanya Fran malah menyerangnya dari belakang dengan menusukkan pisau di bagian ketik.
"Tidak saya laporkan kejadian itu karena menunggu itikad baik korban untuk minta maaf, tapi ternyata dia tidak mau minta maaf,"ujar pelaku.
Baca juga: Dipicu Dendam Lama, Pria di Banjarmasin Bacok Seterunya hingga Tewas