PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus tewasnya 11 orang penambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan polisi.
Polisi telah menetapkan tiga orang penambang yang selamat sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Ketiganya yakni BG (38), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kemudian, MD (26) warga Lampung Selatan dan DG (56) warga Bandung Selatan, Jawa Barat.
Baca juga: Ayah dan Ibu Dipenjara, Bocah 4 Tahun Dianiaya dan Tak Diberi Makan
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, para penambang itu diketahui telah menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Mereka sudah beraktivitas sejak tiga minggu dan baru membuka jalan," kata Supriadi saat konferensi pers Jumat (23/10/2020).
Supriadi mengatakan, polisi masih memeriksa delapan orang lainnya yang berstatus sebagai saksi, termasuk pemilik tambang beirnisial HL serta IT selaku pengelola tambang batubara ilegal tersebut.
Baca juga: Ini Pemicu Pembunuhan Seorang Wanita Hamil di Bandung
Menurut Supriadi, lokasi tambang batubara ilegal tersebut cukup tersembunyi, yakni berada di kawasan areal perkebunan sawit.
"Tersangka kemungkinan akan kembali bertambah," kata Supriadi.
Alat pertambangan berupa cangkul, blencong, ember yang digunakan untuk melakukan penambangan telah disita petugas.
Selain itu, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait ada kemungkinan keterlibatan oknum," kata Supriadi.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang penambang batubara ilegal tewas setelah tanah galian tambang tersebut ambles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.