Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Dipakai Angkut Barang Seserahan Pernikahan, 2 Orang Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/10/2020, 19:35 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang memeriksa dua orang masing-masing pengemudi dan penyelenggara hajatan pesta pernikahan yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan.

Polisi juga mengamankan mobil ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan pelat nomor BG 1164 RL ke Polrestabes Palembang karena dikenai sanksi tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengatakan, orang yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan dikenai pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.

Baca juga: Saat 2 Orang Berbaju Hazmat Gunakan Ambulans Antar Seserahan Pernikahan di Palembang

 

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi akan diberi sanksi denda Rp 500.000.

"Dua orang yang dimintai keterangan sementara masih diperiksa, mereka pengemudi dan yang punya hajatan. Mobil ini juga akan diperiksa perlengakapan surat-suratnya," kata Yakin saat gelar perkara, Selasa (20/10/2020).

Yakin menjelaskan, meski dikenai sanksi tilang, mobil ambulans tersebut tidak akan ditahan karena dibutuhkan masyarakat untuk membawa pasien ke rumah sakit atau klinik.

"Masih banyak yang membutuhkan ambulans ini, sehingga dipertimbangkan untuk tidak ditahan," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ambulans dan pihak pengantin yang menggelar acara masih memiliki hubungan keluarga, sehingga tidak disewa.

"Tidak ada sewa-menyewa di antara kedua belah pihak, karena mereka masih ada hubungan keluarga," terangnya.

Secara terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengungkapkan, manajemen klinik yang meminjamkan mobil tersebut mengaku tak mengetahui peruntukan ambulans.

"Mereka mengakui tidak paham aturann peruntakan ambulans ini. Pihak klinik sudah diberikan teguran tertulis," kata Yudhi.

Dengan kejadian tersebut, Dinkes kota Palembang pun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil ambulans agar tak lagi disalahgunakan.

"Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena ambulans digunakan untuk orang sakit, bukan untuk acara pernikahan," tegasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan

Diberitakan sebelumnya, video viral dua orang yang menggunakan mobil ambulans berisi seserahan pernikahan beredar di media sosial Instagram.

Video berdurasi satu menit 23 detik itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @sumsel.24jam pada Senin (18/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com