Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan

Kompas.com - 20/10/2020, 17:46 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejadian mobil ambulans digunakan untuk mengangkut hantaran pengantin atau barang seserahan pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi heboh setelah video tersebut beredar di Instagram. 

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Yakin mengatakan, mobil ambulans tidak boleh dipakai untuk membawa barang seserahan pernikahan (bukan pengantin sebagaimana berita sebelumnya).

Sebab, fungsi dari ambulans adalah untuk membawa pasien sakit atau jenazah.

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada sanksi pidana (penggunaan mobil ambulans), tapi saya akan lihat dulu bagaimana kondisi sebenarnya," kata Yakin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/10/2020). 

Baca juga: Mobil Ambulans Disalahgunakan untuk Antarkan Pengantin, Dinkes Turun Tangan

Yakin menjelaskan, jika pun ambulans itu digunakan di luar fungsi, seluruh atributnya harus dicopot. Seperti stiker hingga lampu sirine sehingga menjadi seperti mobil pribadi. 

"Selain itu, dalam kondisi saat ini, kepolisian juga tidak mengeluarkan izin untuk keramaian," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, video dua orang berpakaian hazmat mengantarkan barang seserahan pernikahan dengan mobil ambulans beredar di media sosial Instagram.

Video berdurasi 1 menit 23 detik itu menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @sumsel.24jam.

Kasi pencegahan dan Penyakit Menular dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya mobil ambulans yang disalahgunakan.

Baca juga: Video Viral 2 Orang Berbaju Hazmat Antarkan Pengantin dengan Ambulans

Menurut Yudhi, ia tidak mengetahui secara pasti kapan ambulans tersebut digunakan untuk mengantar barang seserahan pernikahan. Namun, ia menduga hal itu dilakukan pada Minggu kemarin.

"Saya sudah lihat juga pagi tadi, itu ambualns dari klinik swasta," kata Yudhi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com