Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Foto Calon Petahana Pilkada PALI di Bungkusan Bantuan Dilimpahkan ke Bawaslu Sumsel

Kompas.com - 20/10/2020, 06:57 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon petahana di Pemilihan Bupati (Pilbub) PALI  Heri Amalindo- Soemarjono dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 itu dilaporkan oleh rival mereka yakni Devi Harianto-Darmadi lantaran diduga memasang foto di bungkusan bantuan warga terdampak Covid-19. 

Selain itu, mereka juga melaporkan sebanyak 10 poin dugaan pelanggaran pasangan Heri Amalindo-Soemarjono. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Baca juga: Diduga Pasang Foto di Bungkusan Bantuan Warga, Paslon Petahana Pilkada PALI Dilaporkan ke Bawaslu

Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Dedi mengatakan, mereka sebelumnya menerima laporan tersebut pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

Setelah dilakukan verifikasi data laporan, laporan dugaan TSM itu merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Ya, tidak kita lanjutkan (di PALI) karena mengacu Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 pasal 20 dan 21," kata Iwan melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020). 

Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

Bisa didiskualifikasi

Terpisah, Bawaslu Sumsel, Komisioner Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan tersebut. 

Hanya saja, menurut Junaidi untuk kasus dugaan TSM memang merupakan wewenang mereka.

"TSM memang wewenang Provinsi (Bawaslu Sumsel). Sejauh ini saya belum tahu laporan itu, nanti akan dicek,"kata Junaidi melalui sambungan telepon. 

Ia mengungkapkan, ketika laporan masuk, akan dilakukan registrasi laporan. Setelah itu, mereka akan memeriksa berkas laporan selama lima hari kerja. 

"Nanti dicek dulu pelanggarannya seperti apa. Bisa saja sampai diskualifikasi. Prosesnya setelah masuk ke Bawaslu 5 hari kerja," terangnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com