KOMPAS.com- Buronan kasus penembakan seorang wanita di Palembang ditangkap oleh polisi setelah melarikan diri selama delapan tahun.
Saat ditangkap, Sabil mengaku telah menembak kepala seorang wanita bernama Siti hingga tewas seketika di lokasi kejadian pada Maret 2012 lalu.
Masalah utang Rp 30 juta yang tak kunjung dibayar menjadi pemicunya.
Kepada polisi, Sabil mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh Siti saat itu. Ia hanya ingin menakut-nakuti.
"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata Sabil.
Baca juga: DPO 8 Tahun, Tersangka Pulang karena Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya
Bahkan Sabil hidup berpindah-pindah hingga ke luar provinsi untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, dalam pelariannya itu, Sabil mengaku selalu dihantui rasa ketakutan.
Delapan tahun berlalu, ia pun memutuskan kembali pulang ke rumahnya di Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang untuk menghindari kejaran polisi.
Sabil mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus pembunuhan itu telah lama berlalu.