Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba, Golkar Sebut Penentuan Calon Tanggung Jawab KPU

Kompas.com - 24/09/2020, 17:33 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta mengaku tak mengetahui bahwa kadernya berinisial D yang ditangkap oleh BNN pada Selasa (22/9/2020) kemarin merupakan seorang residivis narkoba.

Menurut Ruby, saat meminta rekomendasi untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kota Palembang, seluruh berkas D lengkap tanpa ada kendala. 

"Kami tidak tahu kalau dia residivis. Saat kami menerima berkasnya untuk maju sebagai calon semuanya bersih, baru tahu (residivis) itu dari media," kata Ruby, Kamis (24/9/2020).

Ruby menegaskan, seluruh proses penjaringan para calon anggota DPRD berada di tangan KPU sebagai penyelenggara.

Baca juga: Anggota DPRD Bandar Narkoba Diterbangkan dari Palembang ke Jakarta

 

Mereka pun enggan disalahkan jika telah memilih kader seorang residivis narkoba.

"Kami tegaskan, kami tidak kecolongan. Karena semua syarat yang menentukan KPU setempat, sedangkan kami hanya merekomendasikan,” tegasnya.

Dijelaskan Ruby, DPD partai Golkar saat ini masih menunggu status hukum D.

Setelah itu, mereka akan mengambil langkah tegas bahkan pemecatan jika D terbukti sebagai bandar narkoba.

"Jelas akan dipecat secara tidak hormat jika terbukti, kasus ini kami kawal terus," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan, baik dari rumah sakit maupun BNN.

Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan bahwa calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Dengan kejadian D, KPU pun berharap kepada partai politik untuk lebih selektif menyiapkan kader mereka sebagai anggota DPRD sehingga hal ini tak kembali terulang.

"Semestinya parpol yang dari awal menyiapkan calon sebagai anggota lebih selektif lagi, karena KPU bekerja sesuai peraturan yang ada. Terkait pencalonan tadi seperti di PKPU, ketika syarat tadi dipenuhi kita menerima," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com