Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pilkada, 10 Calon Petahana di Sumsel Mulai Ajukan Cuti

Kompas.com - 09/09/2020, 08:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 petahana yang mengikuti Pilkada serentak di tujuh Kabupaten Sumatera Selatan mulai mengajukan cuti. 

Adapun 10 nama yang mengajukan cuti tersebut yakni, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Kuryana Aziz bersama Wakilnya Johan Anwar. 

Bupati OKU Selatan, Popo Ali dan wakilnya Sholehien Abuasir. Kemudian, Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan dan wakilnya Suwarti. Bupati Musirawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat dan Wakilnya Devi Suhartoni.

Selanjutnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo. 

Baca juga: Pilkada Tapanuli Selatan, Ajang Pertarungan Keponakan Bupati hingga Anak Mantan Wali Kota

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan, dari tujuh Kabupaten yang menggelar pilkada, hanya tiga kepala daerah tak mengajukan cuti karena tak mengikuti pemilihan tersebut. 

Tiga kepala daerah yang tak mengajukan cuti tersebut yakni Bupati OKU Timur HM Kholid dan Wakilnya Ferry Antoni . Serta Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony.

"Mereka tak ikut mendaftar sebagai calon sehingga tidak mengajukan cuti,"kata Rizali kepada wartawan, Selasa (8/9/2020). 

Rizali menjelaskan, 10 kepala daerah itu mengajukan cuti selama 71 hari yang dimulai dari 26 September sampai 5 Desember 2020. 

Baca juga: Per 16 September, Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000

Selama masa cuti, posisi kepala daerah itu akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang nantinya ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan. 

"Sejauh ini Gubernur belum menunjuk siapa Pjs yang akan menggantikan kepala daerah yang cuti,"ujarnya. 

Dilanjutkan Rizali, Pjs yang nantinya ditunjuk oleh Gubernur Sumsel akan mengisi di pemerintahan lima Kabupaten, yakni, Musirawas, Musirawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU selatan dan Ogan Ilir. 

Sedangkan untuk di OKU Timur tidak diisi Pjs dan PALI akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

"PALI yang maju hanya Bupatinya, sehinga Wakil bisa menjadi Plt selama cuti. Sementara di OKU Timur tidak ada yang cuti karena mereka tidak mencalonkan diri,"ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com