Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prank Daging Sampah Disebut Setting-an, Polisi Tetap Tahan YouTuber Edo Putra

Kompas.com - 03/08/2020, 11:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang tetap melakukan penahanan terhadap YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), meski video prank kantong daging yang berisi sampah itu telah di-setting lebih dulu sebelum diunggah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Aksi Prank Daging Kurban Isi Sampah YouTuber Edo, Korban Ibunya Sendiri hingga 2 Kali Berulah

Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020). Setelah beberapa menit video itu diunggah, langsung menimbulkan kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.

Baca juga: Prank Daging Isi Sampah Diakui Settingan untuk Konten, Keluarga Berharap YouTuber Edo Dibebaskan

Sebelumnya pernah bikin prank amplop THR kosong

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com