Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker di Sumsel, Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 24/07/2020, 15:44 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang menggodok peraturan gubernur (Pergub) mengenai aturan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Salah satu isi Pergub tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan masker ketika keluar rumah.

Bahkan, Pergub akan mengatur sanksi berupa denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pemilik Kerbau Menangis Histeris, Ditemukan Bekas Ban Mobil di Lokasi

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nuraini mengatakan, setelah Pergub tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda.

"Pergubnya masih dalam proses di Biro Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda," kata Lesty usai mengikuti rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 bersama Panglima TNI dan Gubernur Sumsel, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Sempat Muntah Darah

Lesty menjelaskan, meskipun Gugus Tugas Pengananan Covid-19 telah dibubarkan oleh Presiden, mereka masih tetap fokus untuk melakukan tracing, treatment dan testing, atau pelacakan, perawatan dan pengetesan.

Tiga hal tersebut sangat penting untuk mengetahui penularan virus corona.

"Sekarang dibentuk komite baru dalam bentuk satgas pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19," ujar dia.

Jumlah kesembuhan pasien Covid-19 di Sumatera Selatan terus bertambah.

Bahkan, telah melebihi angka diatas 50 persen dari total 3.165 kasus.

Menurut Lesty, untuk orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) saat ini tidak perlu lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

"Mereka disarankan untuk isolasi mandiri di rumah dan tetap dipantau tim medis. Saat ini masyarakat diminta waspada, karena penyebaran virus corona sudah tersebar melalui udara, sehingga masker sangat penting digunakan ketika berada di luar," kata Lesty.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan, angka penyebaran Covid-19 di Sumsel masih tinggi, yakni 1,06.

Dengan demikian, pendisiplinan protokol kesehatan sangat diharuskan.

"TNI dan Polri ikut turun mendisiplinkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa bekerja seperti biasa, tapi harus mengikuti protkol kesehatan. Karena tidak ada lagi cara tebaik menekan virus selain dengan protokol kesehatan," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com