Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang Pelicin Masuk Polisi, Mantan Pejabat Polda Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2020, 21:06 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto, Kamis (23/07/2020). 

Vonis itu lantaran terdakwa terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.

Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.

Baca juga: Calon Pengantin Dikeroyok Tetangga hingga Tewas, Pelaku Takut Korban Bisa Bela Diri

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.

Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi polisi.

Bahkan,untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.

Baca juga: Kebobolan Rp 116 Juta gegara Struk ATM, Manajemen Bank Sumsel Babel Akui Lalai

"Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016," kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020).

Abu melanjutkan, dalam praktik suap itu, terdakwa Saiful berkoordinasi bersama panitia lain dari bidang tes akademi, jasmani dan psikologi dengan menitipkan sejumlah nomor yang telah ditentukan.

Dari 50 siswa yang memberikan suap, 25 diantaranya dinyatakan tidak lulus.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Benarkan KHS Anggotanya, Tersandung Kasus Pemukulan 2 Polisi di Diskotek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com