Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Kehabisan Bensin, 2 Pelaku Begal Taksi Online Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/06/2020, 21:04 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polsek Sukarami, Palembang, menangkap dua pelaku begal taksi online di kawasan Talang Jambe, Sukarami, Palembang, pada Jumat (26/6/2020) malam.

Dua pelaku berinisial NS (24) dan RH (19) ditangkap saat mobil milik korban kehabisan bensin di tengah jalan.

Baca juga: Pedagang Cilok Tewas Ditembak Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto mengatakan, kejadian bermula ketika korban mendapatkan pesanan melalui aplikasi di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Jumat (26/6/2020).

Saat itu, dua pelaku itu meminta diantarkan ke kawasan Talang Betutu Residence. Tapi, NS dan RH menusuk sopir taksi online itu menggunakan gunting saat tiba di kawasan Talang Jambe.

"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil. Setelah itu mobil korban langsung dibawa kabur oleh pelaku," kata Irwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).

Korban yang mengalami luka tusuk di punggung dan kepala langsung menghubungi rekan sesama sopir taksi online untuk meminta pertolongan.

Rekan korban pun melaporkan insiden pencurian itu kepada polisi. Polisi langsung mengejar pelaku.

"Mobil yang dikendarai kedua pelaku ini kehabisan bensin di dekat SPBU Gasing, Banyuasin. Mobil ditinggalkan oleh kedua tersangka di sana, setelah itu mereka kabur," ujar Irwanto.

Saat menemukan mobil tersebut, polisi mencurigai dua pria yang berjalan di dekat mobil. Saat didekati, ternyata dua pria itu merupakan pelaku pembegalan.

Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa gunting dalam kondisi patah yang digunakan menusuk korban.

Baca juga: Tiba di Sorong, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Ternyata Positif Covid-19

"Korban mengalami luka di kepala dan punggung karena ditusuk pelaku. Ponsel pelaku juga sudah berhasil kita sita," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjaran 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com