Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Palembang Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Digunakan

Kompas.com - 02/06/2020, 17:31 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, keputusan untuk memperpanjang PSBB disebabkan puncak dari penyebaran virus Covid-19 diperkirakan akan berlangsung pada pekan pertama Juni 2020.

Selain itu, dari hasil kajian Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, angka penularan atau reproduksi efektif (RT) Covid-19 di Palembang menurun dari 1,29 menjadi 0,92 sejak PSBB diterapkan.

Baca juga: Tidak Ada Warga yang Terjangkit Corona, Ini Strategi Lampung Timur

"Keputusan untuk memperpanjang PSBB didasari atas evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang dianggap cukup berhasil," kata Harno seusai menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, Selasa (2/6/2020).

Harno mengatakan, ada sejumlah revisi yang akan dilakukan pada PSBB tahap dua.

Misalnya disiplin yang lebih ketat soal protokol kesehatan, serta sejumlah kegiatan yang fleksibel seperti pembukaan tempat ibadah.

"Revisi Perwali dan hasil evaluasi PSBB  akan dikoordinasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan kepada Kementerian Kesehatan. Dalam berkas tersebut, kami juga akan memberitahukan bahwa PSBB diperpanjang," ujar Harno.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Batam Bertambah 12 Orang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, selain pembukaan tempat ibadah, mereka juga akan memberikan pelonggaran waktu kerja di sektor usaha pada pelaksanaan PSBB tahap dua tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com