Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

Kompas.com - 26/05/2020, 20:49 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menanggapi soal pemecatan 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) lantaran sempat melakukan mogok kerja.

Herman mengatakan, ia saat ini sedang menunggu laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui kronologis pemecatan tersebut.

"Saya belum bisa mengambil keputusan apa-apa sebelum baca kronologinya. BKD saya minta laporannya, kronologi pengangkatannya, kejadiannya seperti apa, sampai pemecetan,"kata Herman saat ditemui di kantornya, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ini Langkah PPNI

Setelah mendapatkan laporan dari BKD terkait kronologi kejadian tersebut, dirinya akan mengambil langkah terkait nasib ratusan tenaga kesehatan tersebut.

"Nanti baru disimpulkan, apakah nanti saya intruksikan bupatinya mengangkat lagi dan ditempatkan di posisi lain kalau tidak sanggup. Kita tidak kekurangan tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Lengkap Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis secara Tidak Hormat

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan pemecatan 109 tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pemecatan dilakukan karena 109 tenaga medis itu telah mogok kerja selama lima hari. Aksi mogok dilakukan sejak Jumat (15/5/2020).

“Ya sudah diberhentikan, saya yang menandatangi surat pemberhentiannya,” kata Ilyas saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, Kamis (21/5/2020).

Pemecatan itu, menurut dia, tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, dengan 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com