Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Palembang Bakal Dikenakan Denda hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 20/05/2020, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan serta sanksi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Covid-19.

Dalam surat Peraturan Walikota (Perwali) nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang PSBB Covid-19 di Palembang tertulis, pelanggar pelaksanaan PSBB akan dikenakan dengan hingga Rp 10 juta.

Di pasal 30 setiap pimpinan tempat kerja atau kantor yang melanggar penerapan PSBB akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda paling sedikit Rp 5 juta serta paling tinggi Rp 10 juta.

Baca juga: Di Padang, Mobil, Motor, Ojek yang Langgar PSBB Didenda hingga Rp 1 Juta

Restoran dan hotel ciptakan kerumunan didenda Rp 10 juta

Kemudian, pasal 31 setiap restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban berupa melakukan pelayanan take away atau dibawa pulang juga akan dikenakan sanksi serupa. Yakni sanksi administratif dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Selanjutnya pada pasal 32, setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB wajib meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan.

Selain itu, pihak hotel harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Jika melanggar, pihak hotel akan dikenakan denda sampai Rp 10 juta serta sanksi administratif.

Baca juga: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000

Berkumpul lebih dari 4 orang kena denda

Pada pasal 33, pimpinan tempat kerja pada kegiatan kontruksi yang selama pemberlakuan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan pencegahan Covid-19.

Jika melanggar, mereka dikenakan sanksi administartif,pengehentian sementara kontruksi kawasan proyek atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Di pasal 35 setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, pembubaran membersihkan sarana fasilitas umum dan denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Di Desa Ini, Pemudik yang Enggan Dikarantina Bayar Denda Rp 500.000

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com