Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Palembang Bakal Dikenakan Denda hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 20/05/2020, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan serta sanksi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Covid-19.

Dalam surat Peraturan Walikota (Perwali) nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang PSBB Covid-19 di Palembang tertulis, pelanggar pelaksanaan PSBB akan dikenakan dengan hingga Rp 10 juta.

Di pasal 30 setiap pimpinan tempat kerja atau kantor yang melanggar penerapan PSBB akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda paling sedikit Rp 5 juta serta paling tinggi Rp 10 juta.

Baca juga: Di Padang, Mobil, Motor, Ojek yang Langgar PSBB Didenda hingga Rp 1 Juta

Restoran dan hotel ciptakan kerumunan didenda Rp 10 juta

Kemudian, pasal 31 setiap restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban berupa melakukan pelayanan take away atau dibawa pulang juga akan dikenakan sanksi serupa. Yakni sanksi administratif dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Selanjutnya pada pasal 32, setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB wajib meniadakan aktivitas dan menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan.

Selain itu, pihak hotel harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Jika melanggar, pihak hotel akan dikenakan denda sampai Rp 10 juta serta sanksi administratif.

Baca juga: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000

Berkumpul lebih dari 4 orang kena denda

Pada pasal 33, pimpinan tempat kerja pada kegiatan kontruksi yang selama pemberlakuan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan pencegahan Covid-19.

Jika melanggar, mereka dikenakan sanksi administartif,pengehentian sementara kontruksi kawasan proyek atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Di pasal 35 setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif, berupa teguran, pembubaran membersihkan sarana fasilitas umum dan denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Di Desa Ini, Pemudik yang Enggan Dikarantina Bayar Denda Rp 500.000

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com