Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampokan Modus Umpan Perempuan Terungkap, 1 Pelaku Ditahan, 4 Buron

Kompas.com - 04/02/2020, 21:06 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membongkar kasus perampokan dengan modus menggunakan perempuan sebagai umpan.

Satu pelaku bernama Jamiat Abdul Karim (29) saat ini telah ditangkap petugas untuk dimintai keterangan.

Namun, petugas harus melumpuhkan tersangka karena mencoba melakukan perlawanan ketika penangkapan berlangsung.

Tersangka Jamiat mengatakan, kelompok mereka memiliki enam anggota yang mempunyai peran masing-masing.

Satu perempuan dijadikan umpan untuk memancing korban.

Baca juga: Diberi Umpan Perempuan Cantik, Polisi Gadungan Ditangkap

Anggota perempuan jadi umpan, cari korban di medsos

Perempuan anggota kelompok mereka tersebut mencari korban melalui media sosial.

Upaya mereka pun berhasil, Boby Indra Cahaya (23) yang tercatat sebagai warga KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang akhirnya menjadi korban.

"Setelah mencari lewat Facebook, korban kami ajak bertemu. Di sana, dia langsung kami rampok,"kata Jamiat, saat berada di Polda Sumsel, Selasa (4/2/2020).

Jamiat menerangkan, jam tangan, handphone dan dompet langsung mereka rampas dari Boby.

Begitu juga dengan sepeda motor yang digunakan korban. Namun, saat akan dibawa, ternyata motor itu kehabisan bensin.

"Jadi kami tinggalkan di jalan karena bensin motornya habis," ujarnya.

Baca juga: 61 Pasangan Mesum di Kos Digerebek, Ada yang Bugil dan Sembunyi di Toilet

4 anggota komplotan masih buron

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menenrangkan, mereka saat ini sedang mengejar empat pelaku lain.

Dari hasil pemeriksaan, aksi serupa juga pernah dilakukan Jamiat pada lima bulan lalu.

"Satu tersangka sudah ditangkap oleh Polsek Ilir Timur II, tinggal empat lagi yang buron. Modus mereka mencari korban selalu menggunakan wanita sebagai umpan dan mencari korban melalui Facebook,"kata Suryadi.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Baca juga: Pria di Garut Bagikan Foto Porno Perempuan Telanjang di Akun Instagramnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com