KOMPAS.com- Praktik perdagangan bayi masih ditemukan di Indonesia. Ironisnya, pelakunya malah sang ibu yang sudah mengandung selama sembilan bulan maupun ayahnya sendiri.
Penjualan bayi yang terakhir terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.
Seorang ibu yang merupakan seorang penjual gorengan, Darmini dijanjikan Rp25 juta jika menjual bayinya.
Dalam beberapa tahun terakhir kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut kasus penjualan bayi yang dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
Pasangan remaja dari Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rn (18) dan DJ (19), ditangkap polisi karena menjual bayinya.
Bayi yang lahir pada 1 Agustus 2015 itu dijual dengan harga Rp 7 juta.
"Pasangan tersangka penjual bayi mengaku nikah siri," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (14/9/2015).
Para tersangka mengatakan, tidak mampu mengurus anaknya, sehingga menjual bayi dengan harga Rp 7 juta kepada pasangan RS dan HR.
Namun, kedua pelaku mengaku uang tersebut bukan untuk transaksi jual beli, melainkan pengganti biaya persalinan.
Ayah dan ibu bayi dijerat UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pasangan yang diduga membeli bayi dijerat Pasal 79 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Buntut Skandal Jual Bayi, Semua Panti Asuhan Bunda Teresa di India Diperiksa
Pria asal Kabupaten Gowa, Janwar membikin heboh jagat maya dengan menjual anaknya yang baru lahir lewat Facebook dengan harga Rp 39 juta.
Biaya tersebut cukup besar karena anak mereka lahir prematur, sehingga membutuhkan perawatan khusus.