Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Tiner dan Printer, Pelaku Pemalsuan SIM di Palembang Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2020, 22:31 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Erlangga (38) lantaran kedapatan telah memalsukan puluhan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati untuk dijual kembali.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban bernama Muhammad Yamin (45) yang merupakan sopir truk membuat laporan ke polisi, lantaran SIM B 1 Umum yang ia dapatkan dari tersangka ternyata palsu.

"Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melapor sehingga kita melakukan penyelidikan," kata Anom di kantornya, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan e-KTP dan KK, Libatkan Tenaga Kontrak Dispendukcapil

Ketika penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka lagi bernama Nyayu Fadhila (49) yang bertugas sebagai orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM.

Dari kediaman pelaku, petugas mengamankan puluhan SIM palsu bersama tiner serta satu buah printer.

"Jadi tersangka ini menggunakan SIM yang telah habis masa berlakunya untuk dicetak lagi dengan printer. Setelah itu, SIM tersebut dibuat seolah-olah berlaku padahal tidak lagi. Tanggal di SIM itu juga diubah tersangka," jelas Anom.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Buku Uji KIR, DKI Lakukan Digitalisasi KIR

Anom memperkirakan sudah lebih dari seribu kartu SIM palsu yang dicetak oleh tersangka.

Sebab, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir.

"Para korban membayar uang Rp 300.000 sampai Rp 400.000 kepada tersangka,"ungkap Anom.

Anom menambahkan, pelaku Erlangga menghapus tanggal berlaku kartu SIM menggunakan tiner.

Selanjutnya, SIM dicetak dengan tanggal terbaru menggunakan printer.

"Tinggal di tempat kertas, dan cetak ulang lagi. Bahan baku (SIM kadaluarsa) dibeli satunya Rp 50.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com