PALEMBANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku perdagangan bayi yang baru dilahirkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, keempat pelaku yakni Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62) ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Ironisnya, kata Anom, salah satu pelaku yakni Darmini tega menjual bayinya sendiri yang berkelamin perempuan seharga Rp 25 juta.
"Kita mengamankan tersangka Sri Ningsih yang hendak menjual bayi kepada tersangka Maryam," kata Anom, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Terjerat Utang, Suami Istri di China Jual Bayi Kembar Mereka
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Marlina (39) dan Darmini (40), ibu kandung bayi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut hendak dijual tersangka Sri Ningsih seharga Rp 25 juta.
"Bayi yang hendak dijual itu berjenis kelamin perempuan. Tersangka Sri Ningsih baru menerima uang DP Rp 1 juta dari tersangka Mariyam," ujarnya.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Dua Jenazah Bayi Ditemukan di Denpasar
Anom mengungkapkan, kondisi bayi tersebut dijual setelah baru tiga hari dilahirkan.
Saat ini, bayi malang itu dititipkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.