Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Bupati Muara Enim Ditangkap untuk Jegal Firli Jadi Ketua KPK

Kompas.com - 08/01/2020, 08:18 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Nama ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (7/1/2020).

Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Ahmad Yani disebut sebagai "tumbal" atas kasus perserteruan antara Firli Bahuri dengan tiga mantan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut sebagai bentuk upaya penjegalan Firli sebagai ketua KPK.

Maqdir mengungkapkan, berdasarkan penyadapan yang dilakukan KPK, saksi Robi Okta Fahlevi (kontraktor penyuap Bupati Muara Enim) dan Elfin MZ Muchtar (kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim) sempat berusaha menyuap Firli yang saat itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Selatan sebesar Rp 500 juta dengan pencahan 35.000 dolar AS, pada 31 Agustus 2019.

Baca juga: Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Namun pemberian itu ditolak oleh keponakan kapolda Sumsel bernama Erlan.

Pada hari yang sama, diketahui Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani akan menemui kapolda Sumsel dalam agenda silaturahmi.

"Harusnya KPK memberitahu ke Kapolri, ada kapolda (Sumsel) diduga akan menerima uang, atau paling tidak ada orang yang akan melakukan itu (suap). Tapi itu tidak dilakukan (KPK). Bahkan juga tidak dikonfirmasi ke Firli juga. Apalagi ada perseteruan antara Firli dengan pimpinan KPK lama. Semestinya mereka legowo salah satu rekan mereka jadi ketua KPK. Bisa jadi klien kita tumbal untuk menjatuhkan Firli itu jalan salah satunya," kata Maqdir seusai sidang.

Diungkapkan Maqdir, penyadapan yang dilakukan KPK kepada Elfin semakin intensif saat mendengar nama Firli dalam perbincangan tersebut.

Elfin meminta kepada Robi untuk menyiapkan uang pecahan dolar AS sebelum Bupati Muara Enim bertemu dengan kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.

"Kita lihat di keterangan BAP tegas betul, penyadapan dilakukan sesudah Robi bicara dengan Elfin mengenai rencana pemberian uang ke Kapolda pukul 10.00 WIB. Sementara Bupati belum ketemu Kapolda, baru malam harinya (bertemu). Elfin mencari jalan menemui keponakan Kapolda dengan cara menghubungi ajudan. Perjalanan ini sepatutnya karena ada kerja sama dengan Kapolri dan jaksa. Harusnya KPK memberitahu ke Kapolri," ujarnya.

Ahmad Yani pun, menurut Maqdir, tidak pernah merencanakan untuk menyuap Firli. Namun, upaya itu atas inisiatif dari saksi Elfin selaku kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel saat itu disebut meminta nomor ponsel terdakwa Ahmad Yani.

"Saksi Elfin dalam BAP nomor 104 memberikan interpretasi, ketika terdakwa (Bupati Muara Enim) menyatakan, 'Iyo bagus, dia minta nomor hp'," kata Maqdir.

Kemudian dikatakan terdakwa, “Pacaklah kau terjemah, iya lak?” (bisa kamu terjemahkan sendiri).

Ini kemudian diterjemahkan oleh Elfin bahwa terdakwa berinisiatif untuk memberikan uang dalam bentuk dolar kepada kapolda Sumatra Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com