Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tidak Tahu, Hakim Perintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Dijadikan Terdakwa

Kompas.com - 03/12/2019, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jumaida, hakim anggota, dalam persidangan kasus suap proyek pembangunan jalan Kabupaten Muara Enim, nampak kesal dengan keterangan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi yang mengaku tidak mengetahui seputar kasus tersebut.

Padahal, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ramlan disebut menerima uang suap dari terdakwa Roby Okta Fahlevi sebesar Rp 1,5 miliar.

Mulanya, Jumaida menanyakan dana aspirasi untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Namun, Ramlan mengaku tak mengetahui adanya dana aspirasi tersebut.

"Saudara tahu dana aspirasi itu?" tanya Jumaida, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Ramlan.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kembali mencecar Ramlan seputar fee proyek serta pembelian ponsel Samsung Note 10 kepada saksi.

Lagi-lagi jawaban Ramlan tetap tidak tahu hingga akhirnya membuat Jumaida berang.

"Jaksa, saya perintahkan jadikan dia (Ramlan) terdakwa," ucap Jumaida.

Usai mendengar ucapan hakim, Ramlan hanya tertunduk dimuka persidangan. Hakim lalu melanjutkan meminta keterangan para saksi yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPJ Roy Riadi usai sidang mengatakan, mereka akan mempelajari dulu berkas pemeriksaan Ramlan untuk menaikan statusnya sebagai terdakwa.

Sebab, sejauh ini masih sebagai saksi. "Kalau alat buktinya cukup akan kami jadikan sebagai tersangka," ujar Roy.

Pantauan Kompas.com, dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Mulai dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah dan ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

 

Saat ini, baru lima orang saksi yang diperiksa. Sementara, tiga saksi lagi akan dilanjutkan dalam sidang yang berlangsung malam ini.

"Sidang diskors dan akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi mendapatkan fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Robi.

Pemberian itupun dilakukan selama tiga kali di tempat terpisah oleh terdakwa Robi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com