Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal di Kontrakan karena Rumah Ditempati Anaknya Alasan Ayah Gugat Putrinya

Kompas.com - 29/11/2019, 10:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Siti May Munah (43) digugat ayah kandungnya Kamil bin Sulaiman (66) karena diduga mengubah sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang ada di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Masalah tersebut berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu Kamil menikah lagi pada tahun 2013 setelah istrinya meninggal.

Kamil kemudian tinggal di rumah kontrakan bersama istri barunya.

Pria berusa 66 tahun tersebut terkejut saat mengetahui rumah miliknya yang ia beli bersama istri pertamanya, status kepemilikannya telah diubah oleh anaknya.

Baca juga: Dua Anaknya Dipasung karena Gangguan Jiwa, Sang Ayah: Kami Pasrah Sama Yang Kuasa

Padahal Kami merasa tak pernah mengibahkan rumah tersebut pada Siti.

Untuk membatalkan kepemilikan rumah tersebut, Kamil melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang pada Kamis (28/112019).

"Untuk membatalkan kepemilikan rumah itu, maka klien kami melayangkan gugatan ke pengadilan. Penggugat adalah ayah kandung dari tergugat,"ujar kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah, di PN Palembang, Kamis.

Baca juga: Rebutan Rumah, Ayah Gugat Putrinya

Ia mengatakan saat ini pihak pengadilan melakukan upaya mediasi antara Kamil dan Siti.

"Kami harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan. Sekarang lagi dimediasi, apakah rumah itu nanti dijual dan dibagi rata, atau seperti apa nanti diakan diputuskan. Klien kami tidak hadir karena kesehatannya menurun," ujar Dedi.

Sementara itu Sondang kuasa hukum Siti mengatakan bahwa majelis hakim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan dengan mediasi.

"Hari ini sidang ditunda sampai proses mediasi selesai. Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Sondang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com