Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Muara Enim Disebut Ikut Terima Suap, Ini Kata Gubernur Sumsel

Kompas.com - 28/11/2019, 14:07 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Muara Enim Juarsah sempat disebut ikut menerima aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Dalam sidang itu, terdakwa Robi Okta Fahlevi menyebut bahwa Juarsah menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, 22 anggota DPRD Muara Enim menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar.

Sedangkan, Ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima fee sebesar Rp 3,3 miliar.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara terkait fakta persidangan tersebut, khususnya yang menyebut nama Juarsah.

Herman meyakini bahwa sejauh ini Juarsah belum memiliki status hukum apapun terkait kasus tersebut.

"Ya kalau disebutkan, Beliau belum ada status sebagai apa gitu kan. Mudah-mudahan Beliau dalam kondisi yang tetap bersih," kata Herman, Kamis (28/11/2019).

Herman mengatakan, ia akan menunggu hasil persidangan terkait kasus yang menyeret nama Juarsah.

Hasil persidangan akan menunjukkan sejauh mana keterlibatan Wakil Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan di Muara Enim.

"Kita lihat hasil persidangan nanti. Kalau ternyata Beliau tidak terlibat apa-apa, tentu kita harus jernihkan lagi nama Beliau," ucap Herman.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebutkan, Juarsah menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, 22 anggota DPRD Muara Enim menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar.

Sedangkan Ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima fee sebesar Rp 3,3 miliar.

Adapun rincian nama-nama anggota dewan yang diduga menerima suap tersebut adalah, Indra Gani Rp 350 juta, Ishak Juarsah Rp 300 juta, Darain Rp 200 juta, dan Ari Yoga Setiaji Rp 200 juta.

Kemudian, Ahmad Reo Kosuma Rp 200 juta, Ermanadi Rp 200 juta, H.Marsito Rp 200 juta, Mardalena Rp 200 juta, dan Umam Fajri Rp 200 juta.

Kemudian, Misran Rp 200 juta, Wilian Husin Rp 200 juta, Verra Erika Rp 200 juta, Mardiansyah Rp 200 juta, Faizal Anwar Rp 200 juta, Eksa Heriawan Rp 200 juta, dan Muhardi Rp 250 juta.

Selanjutnya, Ahmad Fauzi Rp 350 juta, Fitrianzah Rp 200 juta, Agus Firmansyah Rp 200 juta, Subahan Rp 200 juta, Irul Rp 200 juta, dan Hendly Rp 200 juta. 

"Nama-nama itu statusnya sebagai saksi. Sejauh mana keterkumpulan alat bukti, kan kita menyidangkan berdasarkan alat bukti, dakwaan itulah tuduhan yang diberikan kepada pemberi suap dan penerima suap dan aliran dana," kata jaksa KPK M Asri Irwan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com