KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Oktober lalu.
Ketiganya merupakan panitia diksar sekaligus senior korban yakni R, IS, dan KI.
Penetapan ketiga tersangka oleh polisi berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter forensik Polda Sumsel, korban terbukti mengalami pendarahan di bagian kemaluan, kepala, dan dada.
Luka itulah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia saat mengikuti diksar menwa tersebut.
Sementara itu, ibu kandung korban Fasetta, berharap agar para pelaku yang telah menewaskan anaknya dapat dihukum mati.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, penetapan ketiga mahasiswa menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Umum Polda Sumsel.
Ketiga tersangka merupakan panitia diksar dan senior korban.
“Dari gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Malik, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah akan menahan ketiganya.
"Tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Unitas Saat Ikuti Diksar Menwa
Masih diktakan Malik, selain mengamankan tiga tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tali tambang.
Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain untuk mencari tersangka lain. Termasuk apakah kaitan barang bukti tali tambang yang sudah disita polisi.