Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Sumsel: Korban Diksar Menwa Meninggal karena Kekerasan Benda Tumpul

Kompas.com - 03/11/2019, 19:01 WIB
Amriza Nursatria,
Khairina

Tim Redaksi

 

INDRALAYA, KOMPAS.com-Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang  (Unitas)  yang tewas saat mengikuti kegiatan  Diksar Menwa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhir Oktober lalu.

Berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter forensik Polda Sumsel, korban terbukti mengalami pendarahan di bagian kemaluan, kepala, dan dada.

Luka itulah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia saat mengikuti diksar menwa tersebut.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Unitas Saat Ikuti Diksar Menwa

Demikian disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli dalam komperensi pers terkait tewasnya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Ogan Ilir.

Dijelaskan Firli, dari hasil visum dan otopsi ulang dengan melakukan penggalian kuburan korban Muhammad Akbar, terbukti penyebab korban meninggal adalah karena adanya kekerasan benda tumpul pada beberapa bagian tubuhnya. 

Kekerasan tersebut, jelas Firli, mengakibatkan adanya pendarahan pada kemaluan, kepala dan dada yang ditemukan saat dilakukan otopsi.

“Hasil penyelidikan kita dari hasil pemeriksaan saksi, olah TKP dan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, kita mendapat sebuah kesimpulan penyebab kematian yaitu adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban” katanya

Oleh sebab itu, jika ada kekerasan, jelas Firli, artinya ada yang melakukan kekerasan.

“Dari olah TKP, keterangan saksi dan dilakukan gelar perkara penyidik berhasil menemukan 3 tersangka sementara ini,” jelasnya

Ketiga tersangka itu sendiri masing-masing  R, IS dan KI, ketiganya mahasiswa salah satu universitas swasta di Palembang yang merupakan panitia diksar sekaligus senior korban.

Ketiga tersangka itu saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Ogan Ilir untuk didalami keterangannya.

Firli menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita akan memperoses hukum siapa pun yang terlibat secara profesional sesuai hukum ” jelasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unitas Palembang yang Tewas Saat Diksar Menwa

Sedang pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sementara itu, dalam rilis itu diperlihatkan pula barang bukti yang disita, di antaranya pakaian seragam Resimen Mahasiswa (Menwa) milik pelaku, termasuk sepatu laras yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Seperti sudah diberitakan, salah seorang mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang atas nama Muhammad Akbar tewas saat mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa di Desa Tanjung Baru Ogan Ilir oktober lalu.

Diduga, Muhammad Akbar mengalami aksi kekerasan dalam diksar tersebut sebab ditemukan sejumlah luka lebam di bagian tertentu dari tubuhnya. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com