Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Jadi Tersangka Terkait Tewasnya Mahasiswa Unitas Saat Ikuti Diksar Menwa

Kompas.com - 01/11/2019, 19:53 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tiga mahasiswa  ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Taman Siswa Palembang, saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, akhir Oktober lalu.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa kemarin.

Hari ini pukul 15.00 WIB tiga mahasiswa yang mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Ketiga mahasiswa ini datang didampingi tujuh orang penasihat hukumnya.

Pemeriksaan terhadap tiga mahasiswa dilakukan secara tertutup di gedung Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, penetapan ketiga mahasiswa menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Umum Polda Sumsel.

Ketiga tersangka merupakan panitia diksar dan senior korban.

“Dari gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Malik, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unitas Palembang yang Tewas Saat Diksar Menwa

Namun, polisi belum bisa memastikan apakah akan menahan ketiganya.

"Tergantung hasil pemeriksaan,” kata dia

Malik menambahkan, tidak menutup ada tersangka lain dari kasus tersebut

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang atas nama Muhammad Akbar tewas saat mengikuti Diksar Resimen Mahasiswa di Desa Tanjung Baru Ogan Ilir oktober lalu.

Awalnya, Muhamad Akbar tewas diduga setelah mendapat kekerasan saat diksar calon anggota baru.

Dugaan tersebut setelah ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Polisi juga sempat membongkar makam Akbar untuk dilakukan otopsi pada jenazah Akbar, Selasa (22/10/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com