Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kementerian PU Dibunuh Lalu Dicor, Keluarga: Pelaku Pantas Dihukum Mati

Kompas.com - 26/10/2019, 16:29 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku pembunuhan Aprianita (50), yakni Yudi Tama Redianto (50) dan Ilyas, saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan setelah ditangkap petugas.

Kasus yang dilakukan Yudi pun terbilang sadis. Korban sebelumnya dicekoki minuman bercampur obat tetes mata lalu dijerat hingga tewas.

Tak hanya itu, jasad korban dicor oleh tersangka di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat, Palembang.

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Pemakaman PNS Kementerian PU yang Tewas Dicor

Feti Merdian, adik Aprianita, berharap pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya tersebut, yakni hukuman mati.

Aprianita, menurutnya, selama ini tak memiliki masalah dengan siapa pun. Keluarga pun terkejut mendapatkan kabar bahwa korban dibunuh secara sadis atas dasar utang.

"Pelaku pantas dihukum mati. Mereka sadis. Selama ini kakak saya tidak memiliki masalah," kata Feti.

Selain itu, Feti mengaku tak mengenal sosok Yudi yang merupakan pelaku utama dari kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Ini Detik-detik Pelaku Bunuh PNS Kementerian PU di Mobil, Korban Dijerat dari Belakang

Sejak suami korban meninggal, menurut Feti, Aprianita memilih tak menikah lagi dan menjalani bisnis kos-kosan serta tempat makan. Mengenai bisnis jual beli mobil, ia pun kurang mengetahuinya.

"Saya tidak kenal yang namanya Yudi itu. Yang lain juga tidak. Kami harap pelaku dihukum setimpal. Kami minta hukuman mati," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com