Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalung Kuno Bentuk Mata Kucing di Lokasi Karhutla, Diduga Perhiasan Buatan Mesir

Kompas.com - 05/10/2019, 10:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Benda-benda berharga berupa emas dan perhiasan peninggalan Kerajaan Sriwijaya di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulang Selapan, Cengal dan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus bermunculan. 

Salah satu yang menarik perhatian adalah perhiasan kalung berbentuk mata kucing. Menurut arkeolog dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan Retno Purwati, perhiasan tersebut diduga buatan Mesir.

"Selain emas, warga juga menemukan perhiasan kuno yang disebut mata kucing berbentuk kalung. Ini diperkirakan dibuatan dari Mesir dan negara-negara Indopasifik," kata Retno.

Baca juga: Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, menurut Retno, lokasi lahan gambut yang terbakar tersebut diduga dulunya merupakan kawasan perdagangan atau pelabuhan besar pada masa Kerajaan Sriwijaya hingga masa Kesultanan.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bagian kapal, seperti kemudi, dayung dan papan kapal dilokasi tersebut pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Retno juga menjelaskan, maraknya pemburuh harta karun saat kebakaran hutan tak hanya terjadi sekali ini saja. Tahun 2015, saat terjadi kebakaran yang melanda di wilayah itu, juga dimanfaatkan warga untuk mencari harta karun.

Berbagai bentuk perhiasan yang mempunyai kandungan emas sering ditemukan warga dilokasi tersebut.

"Warga tak perlu menggali terlalu dalam, tetapi sudah ketemu perhiasan itu,terutama logam mulia,"ujarnya.

Imbauan untuk warga

Maraknya perburuan harta berharga di lokasi karhutla, membuat Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu harus dilaporkan kepada dinas kebudayaan setempat, sebelum memiliki benda bersejarah tersebut.

Menurut Budi, jika benda itu dilaporkan, Dinas Kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.

"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan. Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri,"kata Budi, Jumat (4/10/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com