PALEMBANG, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Apriansyah alias Aap terhadap korban Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, sempat menjadi ramai.
Sebab, terdakwa Apriansyah bersujud ke kaki ibu korban agar dia dimaafkan.
Namun, meski sudah bersujud dan mencium kaki ibu korban, Apriansyah tetap tak dimaafkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (19/9/2019) saat sidang berlangsung dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Setelah pledoi dibacakan, Apriansyah pun langsung menemui ibu korban dan meminta maaf.
"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Supanji, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Penjelasan Oditur soal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Prada DP
Di dalam dakwaan jaksa, pembunuhan bermula saat Apriansyah menuduh Rudi telah mencuri ponsel pada 15 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.