Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Begal yang Tembak Mati Korban di OKI

Kompas.com - 14/09/2019, 16:28 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku begal sadis yang menewaskan korban.

Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Anto (30) dan Muhammad Ali Usman (26) yang tercatat sebagai warga Seberang Ulu I, Palembang.

Informasi yang dihimpun, korban bernama Mei Juyono ditemukan tewas dengan luka tembak di punggung di pinggir jalan Lintas Timur, Kabupaten OKI, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah dilakukan peyelidikan, ternyata sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter Z BG 5147 KAD warna hitam biru telah raib dibawa kabur kedua pelaku.

Baca juga: Sepasang Begal Ditangkap, Modusnya Pelaku Wanita Ajak Kenalan di Medsos

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keberadaan kedua pelaku.

Penyidik langsung datang ke Seberang Ulu 1, Palembang, untuk menangkap Ahmad dan Ali yang sedang berada di tempat persembunyian.

Namun, Ahmad dan Ali mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Kaki keduanya langsung ditembak petugas.

"Ada senjata api rakitan jenis revolver yang didapatkan dari pelaku. Sepeda motor korban juga ditemukan," kata Donni, Sabtu (14/9/2019).

Donni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu sudah membegal korban yang saat itu sedang melintas seorang diri di jalan lintas timur.

Kedua pelaku menghadang Mei. Korban yang menyadari jika akan menjadi target tersangka mencoba untuk kabur. Akan tetapi, Mei lebih dulu tewas setelah ditembak oleh pelaku.

"Kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban. Handphone telah dijual. Namun, sepeda motor masih belum dan kami dapatkan di tempat persembunyian mereka," ujar Kapolres.

Baca juga: Cerita di Balik Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya

Atas perbuatannya, Ahmad dan Ali dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com