Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Muara Enim, KPK Geledah Kantor Pemenang Tender

Kompas.com - 04/09/2019, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - KPK menggeledah kantor PT Enra Sari, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Rabu (4/9/2019).

Diketahui KPK menangkap dan menjadikan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan.

Proyek itu juga menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Pantauan Kompas.com di lokasi, tak terlihat banyak aktivitas di kantor yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit, Palembang, Sumatera Selatan itu.

Penyidik dari KPK terlihat masuk ke bangunan sebelah kiri lantai dua yang disebut-sebut sebagai kantor konstruksi pembangunan.

Dua anggota Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap terlihat menjaga di luar kantor.

Penyidik keluar masuk kantor dan sesekali membawa makanan.

"Maaf mas keluar saja ya, jangan di dalam," kata seorang penyidik.

Baca juga: Terkait OTT Bupati Muara Enim, Ini Pesan Gubernur Sumsel untuk Bupati dan Wali Kota

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari Robi.

Baca juga: Bupati Muara Enim Jadi Tersangka, Gubernur Sumsel Tunjuk Wabup Jadi Plh

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com