Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

92 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Sumut, Polisi Selamatkan 1,8 Juta Jiwa

Kompas.com - 09/08/2019, 19:56 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi dan daun khat yang ditangkap dalam periode Juli-Agustus 2019 dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat siang (9/8/2019). 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mereka ini sebagian besar merupakan kurir.

Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 93 orang dalam 52 kasus. Tak kurang dari 40  di antaranya diberi penindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia. 

Baca juga: Sembunyikan Narkoba di Tabung Kompresor, Kurir Dikendalikan Napi Lapas Cirebon

Dalam kesempatan tersebut, para tersangka dengan keadaan tangan terborgol menundukkan kepala.

Sebagian menutup wajah dengan kaosnya saat akan difoto. Namun sebagian masih ada yang bisa bercanda dengan sesamanya.

Namun tak jelas apa yang ditertawakannya dengan suaranya yang 'tenggelam' oleh suara yang keluar dari pengeras suara. 

Padahal, kasus kasus menjerat mereka memiliki ancaman pidana dan denda yang tidak ringan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Tidak itu saja, mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, menurutnya, bisa saja penyidik menerapkannya kepada tersangka. 

"Seharusnya. Kalau predicat crime-nya adalah kejahatan narkotika. Sedangkan pidana umum kita bisa terapkan TPPU. Saya minta kepada penyidik direktorat narkoba untuk menelusuri alur transaksi yang dilakukan pelaku. Rata-rata mereka ini hanya kurir," katanya. 

Dijelaskan Agus, jumlah barang bukti sabu sebanyak 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg.

Kemudian jumlah barang bukti ganja sebanyak 170 kg, yang dimusnahkan sebanyak 159,558 kg. Lalu jumlah barang bukti pil ekstasi sebanyak 16.224 butir, yang dimusnahkan sebanyak 16.003 butir.

Sedangkan daun khat, dari jumlah barang bukti sebanyak 15,9 kg, yang dimusnahkan sebanyak 15,772 kg. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan digunakan untuk kepentingan labfor. 

"Pemusnahannya dilakukan dengan memasukkannya ke dalam air mendidih, lalu membuangnya di lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan ganja akan dimusnahkan dengan dibakar," katanya. 

Agus menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa dinamika operasional penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika cukup tinggi.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 50 Kg Bertugas Kembali di Polres Sampang

 

Pihaknya membutuhkan dukungan masyarakat serta merapatkan barisan mengingat bahaya narkotika di Sumut ini tinggi. Tidak hanya destinasi tapi juga transit. 

"Setidaknya kita bisa mengurangi potensi generasi menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Bahwa dari pengungkapan ini kita menyelamatkan 1.823.524 orang dengan asumsi 1 gram 1 pengguna," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com