Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Tersangka Penganiayaan Siswa Taruna Menjerit Histeris

Kompas.com - 08/08/2019, 18:29 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Romdania, ibu dari Obby Frisman Arkataku (24), tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menjerit histeris saat mengetahui gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh hakim.

Hakim tunggal Yoshidi sebelumnya membacakan hasil praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Obby, di Pengadilan Negeri Klas 1A, Palembang.

Saat membacakan hasil putusan, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Obby soal penetapan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14), siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia tewas.

Baca juga: Korban Tewas Kedua Orientasi Siswa SMA Taruna, WJ Dipukul Bertubi-tubi oleh Seniornya

"Ya Allah anakku, tunjukkan kebenaran-Mu, ya Allah, anakku tidak bersalah," teriak Romdania, di dalam ruang sidang, Kamis (8/8/2019).

Melihat Romdania yang menangis histeris, petugas keamanan pun langsung mencoba menenangkannya dan sidang pun langsung ditutup.

Binkum Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, penetapan status Obby sebagai tersangka oleh penyidik telah melalui prosedur. Hal tersebut terbukti dengan hasil gugatan yang dibacakan oleh hakim.

"Sidang ini menjadi bukti. Jika proses penetapan tersangka sudah sah, begitu juga dengan alat bukti dan keterangan saksi," kata Parlindungan.

Parlindungan menyebutkan, penyidik Polresta Palembang saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan Obby. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Tahap 1 akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Obby, Suwito menyesalkan keputusan hakim. Sebab, seluruh bukti yang mereka lampirkan tidak dilihat oleh hakim.

Setelah keputusan ini, Suwito mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya dengan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Mabes Polri.

Baca juga: Dibekukan, SMA Taruna Indonesia Hormati Keputusan Gubernur Sumsel

"Banyak yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seperti halnya keterangan saksi itu tidak dilihat Hakim. Kami akan lapor ke KY dan Mabes Polri," ujar dia, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Obby ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan DBJ,  siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang.

Dalam hasil penyelidikan polisi, Obby diduga menganiaya korban lantaran tak mengikuti instruksinya ketika orientasi siswa berlangsung. Dari rekontruksi yang digelar, Obby memukul DBJ dengan menggunakan bambu buntu.

Tak sampai di situ, DBJ juga sempat ditarik tersangka dari belakang ketika sedang merayap. Akibatnya, tubuh DBJ pun terpelanting dan kepalanya terbentur aspal hingga menyebabkan korban tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com