PALEMBANG, KOMPAS.com - Romdania, ibu dari Obby Frisman Arkataku (24), tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menjerit histeris saat mengetahui gugatan praperadilan anaknya ditolak oleh hakim.
Hakim tunggal Yoshidi sebelumnya membacakan hasil praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Obby, di Pengadilan Negeri Klas 1A, Palembang.
Saat membacakan hasil putusan, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Obby soal penetapan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14), siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia tewas.
Baca juga: Korban Tewas Kedua Orientasi Siswa SMA Taruna, WJ Dipukul Bertubi-tubi oleh Seniornya
"Ya Allah anakku, tunjukkan kebenaran-Mu, ya Allah, anakku tidak bersalah," teriak Romdania, di dalam ruang sidang, Kamis (8/8/2019).
Melihat Romdania yang menangis histeris, petugas keamanan pun langsung mencoba menenangkannya dan sidang pun langsung ditutup.
Binkum Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, penetapan status Obby sebagai tersangka oleh penyidik telah melalui prosedur. Hal tersebut terbukti dengan hasil gugatan yang dibacakan oleh hakim.
"Sidang ini menjadi bukti. Jika proses penetapan tersangka sudah sah, begitu juga dengan alat bukti dan keterangan saksi," kata Parlindungan.
Parlindungan menyebutkan, penyidik Polresta Palembang saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan Obby. Dalam waktu dekat, berkas itu akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Tahap 1 akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Obby, Suwito menyesalkan keputusan hakim. Sebab, seluruh bukti yang mereka lampirkan tidak dilihat oleh hakim.