KOMPAS.com - Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saat menjalani persidangan, Prada DP sempat menangis saat mendengar kesaksian kakak dari kekasihnya yang di mutilasi.
Dalam persidangan terungkap, Prada DP sempat akan membakar jenazah Fera yang sudah terbujur kaku dengan cara dimasukkan ke dalam kasur.
Kemudian ia menyiapkan obat nyamuk bakar yang telah dirakit dijadikan alat untuk membakar jenazah itu.
Namun, aksinya gagal karena obat nyamuk yang dihidupkan terdakwa ternyata mati sehingga tubuh korban gagal dibakar.
Sementara, orangtua Fera, Suhartini (50) meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa telah membunuh anaknya secara sadis.
Berikut fakta di balik sidang perdana Prada DP yang tega memutilasi kekasihnya sendiri:
Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Pasal Berlapis
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kepada pacarnya sendiri Fera Oktaria (21) gagal melakukan mutilasi hingga tuntas diakibatkan gergaji yang digunakan patah.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Mayor D Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan, Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.
Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.