Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Tewasnya Siswa SMA Taruna Saat Orientasi

Kompas.com - 15/07/2019, 19:22 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polresta Palembang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14), siswa SMA Militer Plus Taruna Indonesia tewas, Senin (15/7/2019).

Dalam rekontruksi yang menampilkan 18 adegan tersebut, terlihat bahwa DBJ mengalami kelelahan usai menempuh jalan kaki sejauh 8,7 kilometer dari kawasan Talang Jambe menuju ke Sukabangun II.

Saat berada di belakang sekolah, pelaku Obbi (24) yang bertugas sebagai pembina dari sekolah memerintahkan korban untuk merayap.

Baca juga: Calon Siswa SMA Taruna Tewas saat Orientasi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Diduga karena kelelahan, DBJ pun lalu membantah intruksi yang diberikan Obbi. Bantahan itu pun membuat tersangka marah dan memukul korban dengan menggunakan bambu di bagian kepala.

Tak sampai disitu, DBJ sempat merayap lalu mendadak dari belakang pelaku langsung menarik baju korban. Tarikan itu membuatnya terpelanting ke aspal dan kepalanya terbentur.

Akibat kejadian tersebut, DBJ pun sempat mengeluhkan jika ia tak lagi sanggup mengikuti proses orientasi.

"Aku capek, aku sakit," kata Fius, Taruna senior menirukan ucapan terakhir DBJ, saat melakukan rekontruksi.

Baca juga: Ini Penyebab Pembunuhan Siswa Taruna di Palembang Menurut Polisi

Fius pun sempat memberikan pertolongan kepada DBJ ketika melihat korban terkapar di atas aspal. Melihat kondisinya semakin memburuk, ia lalu membawa korban ke halaman sekolah, dengan memberikannya minum serta memijat DBJ.

Namun, DBJ tak kunjung membaik hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Saat dalam perjalanan itulah, korban akhirnya meninggal.

Kapolda Sumatera Selata Irjen Pol Firli menjelaskan, mereka mengamankan barang bukti berupa satu bambu panjang yang digunakan oleh pelaku.

"Sesuai alat bukti yang didapatkan dan hasil forensik, terdapat kekerasan di kepala sebelah kanan,"ujar Firli.

Firli menerangkan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena emosi dengan perkataan DBJ. Perkataan kasar itu membuatnyakalaf hingga memukuli korban.

"Korban lelah dan tidak sanggup lagi mengikuti intruksi dari pembina, sehingga membuat pelaku marah,"jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, Obi pun diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com