Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bingung 16.525 Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

Kompas.com - 08/07/2019, 13:56 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lima komisioner KPU Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan dakwaan menghilangkan hak suara masyarakat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (8/7/2019).

Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 32 saksi, dimana tiga diantaranya adalah komisioner Bawaslu Palembang.

Fakta baru terungkap dalam sidang, dimana pihak Bawaslu bingung dengan tindakan dari KPU Palembang yang melakukan pemusnahan 16.525 lembar surat suara pada 16 April 2019 malam.

Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.094 surat suara presiden dan wakil presiden, 900 lembar surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 surat suara DPRD Provinsi Sumsel, 6.715 surat suara, DPRD kota Palembang, dan 2.113 surat suara yang dinyatakan di kantor KPU.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Warga Saat Pemilu

Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Dadang Aprianto menjelaskan, dalam berita acara pada 2 Maret antara pihak percetakan selaku pihak pertama, telah menyerahkan sebanyak 1.148.609 lembar surat suara presiden dan wakil presiden kepada KPU Palembang.

Jumlah itu sudah termasuk 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang  yaitu sebanyak 1.126.087.

"KPU mengundang kami untuk memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak dan sisa itu, pada malam sebelum pencoblosan. Dasar mereka memsusnahkan surat suara itu menyatakan cukup untuk DPT," ujar Dadang, Senin.

Baca juga: Disidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Jalani 4 Agenda Sekaligus

Namun, saat hari pencoblosan 17 April, ternyata terdapat banyak kekurangan surat suara di Kecamatan Ilir Timur II.

Dalam laporan panwascam yang diterima oleh Bawaslu Palembang, terdapat 6.990 surat suara pilpres yang kurang, dan untuk legislatif sebanyak 220 surat suara.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik bersama para komisioner lainnya akhirnya mengadakan rapat sehingga mengeluarkan rekomendasi untuk menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk 70 TPS Kecamatan Ilir Timur II, karena ada 7.210 hak pilih masyarakat yang belum tersalurkan.

"Semestinya pada pencoblosan 17 April, KPU menyampaikan apa kendalanya bisa kurang (surat suara), sehingga kami tahu alasannya. Dari 70 TPS, hanya 13 TPS yang dilaksanakan PSL," kata Taufik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bawaslu Palembang melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU Palembang lantaran diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat ketika pemilu berlangsung.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Gakkumdu akhirnya menyatakan berkas tersebut lengkap dan kasusnya disidangkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com