KOMPAS.com - Diduga menghilangkan hak suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, 5 komisioner KPU di Palembang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang yang juga menjadi salah satu tersangka membantah dirinya telah melakukan tindak pidana pemilu.
Berikut ini fakta lengkapanya:
Sebanyak 5 komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Palembang.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa keterangan para saksi dan lima komisioner.
Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Rekapitulasi KPU Sumsel: Prabowo Ungguli Jokowi di 16 Kabupaten/Kota
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Eftiyani menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami akan ikuti proses hukum hingga selesai," kata Eftiyani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/6/2019).
Eftiyani mengatakan, dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada (27/4/2019) lalu di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan sesuai prosedur.