PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Eftiyani menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum, setelah ia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kita akan ikuti proses hukum hingga selesai," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
Eftiyani mengatakan, dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada (27/4/2019) lalu di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan sesuai prosedur.
Di mana dalam prosesnya, seluruh penyelenggaraan telah diketahui oleh KPU Sumsel. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, menurut Eftiyani, sebelumnya mengajukan untuk melakukan PSL di 70 TPS.
"Dari hasil konsultasi KPU Provinsi Sumsel, kita melakukan identifikasi. Munculah di lapangan dari 70 TPS itu, 13 yang mau melaksanakan PSL, 57 yang tidak mau (melaksanakan PSL)," ujarnya.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi
Atas dasar tidak mengikuti petunjuk tersebut, KPU Palembang pun akhirnya dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Sejak dilaporkan, seluruh komisioner KPU Palembang pun telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Pada pemeriksaan terakhir, Jumat (14/6/2019), Eftiyani dan empat komisonernya langsung ditetapkan tersangka.
"Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara. Bahwa apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja kami sebagai penyelenggara pemilu, dengan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi sebagai atasan kami di Sumsel," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.