PALEMBANG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Sandi mengatakan, hal itu terbukti dari temuan pelanggaran yang didapatkan Bawaslu saat memeriksa KPU. Bawaslu kemudian menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran tata cara input data Situng KPU.
"Kemarin Bawaslu sudah memutuskan KPU melanggar. Banyak melanggarnya, sehingga kami berharap pelanggaran itu bisa segera diperbaiki dan kita bisa menghadirkan pemilu jujur dan adil ke masyarakat," kata Sandi saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya
Sandi menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan siapa pemenang dari pilpres. Namun, pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil.
"Kami tidak melihat ini menang atau kalah, sebab kemenangan itu hanya milik Allah. Keinginannya pemilu ini dilakukan dengan cara-cara bermartabat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
Bawaslu juga memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.