Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Pengemudi Ojek "Online" Raib Dibawa Kabur Pria yang Menuduhnya Pelaku Penodongan

Kompas.com - 13/03/2019, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek "online', Muhammad Rezeky (18) , warga Lorong Sei Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan oleh seorang polisi gadungan, Rabu (13/3/2019).

Rezeky mengatakan, kejadian itu ketika ia sedang berada dikawasan Jalan Kutilang 9 ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang untuk menunggu bibinya.

Korban menunggu di atas motor sambil mengeluarkan ponsel. Mendadak pelaku datang menggunakan motor matic dan mendekati korban. Pelaku menuduhnya sebagai buronan atas kasus penodongan.

Rezeky mengira bahwa pelaku merupakan polisi.

"Dia datang langsung minta SIM dan KTP. Saya dituduh tukang todong, karena saya merasa tak bersalah jadi saya berikan," kata Rezeky saat membuat laporan di Mapolresta Palembang, Rabu.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Iklan Digital di Indonesia Kedua Terbesar Sedunia

Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu sempat membawa korban untuk menuju salah satu pos polisi yang ada di sekitar lokasi. Sementara Rezeky harus mendorong motor miliknya karena kunci kontak dipegang pelaku.

Sebelum mengambil kunci kontak korban, pelaku memintanya untuk mematikan orderan aplikasi ojek online yang ada di dalam ponsel.

"Motor saya dorong, karena kunci dipegangnya. Ponsel, dompet di pelaku semua. Waktu lagi dorong motor, pelaku langsung kabur pakai motornya. Saya tidak bisa kejar karena kunci kontak di dia, sempat disuruh matikan aplikasi," ujar Rezeky.

Baca juga: Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik Money Changer Abal-abal

Korban mengalami kerugian yakni satu unit ponsel. dan dompet yang berisi uang tunai senilai Rp 50.000

Kepala KA SPKT Polresta Palembang, AKP Heri mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim untuk mengejar pelaku.

"Korban masih kita mintai keterangan terkati kasus ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com