Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chris Leong Cs Lolos dari Jeratan Pidana, Terapi Pijatnya Disebut untuk Kegiatan Amal di Malaysia

Kompas.com - 12/03/2019, 19:14 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Chris Leong warga negara Malaysia serta 19 rekannya dari berbagai negara lain berhasil lolos dari jeratan tindak pidana setelah pihak Imigrasi Klas 1 Palembang tak menemukan bukti kuat untuk menyeret mereka ke meja hijau.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengatakan, Chris Leong sebelumnya dituduh melakukan kegiatan komersil berupa terapi pijat ilegal tanpa izin dari Dinas Kesehatan dan mendapatkan keuntungan besar dari para pasien.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Chris Leong ternyata hanya melakukan kegiatan amal.

"Dugaannya, dia menyalahgunakan ijin tinggal kunjungan yang didapat dari bebas visa kunjungan. Salah satu peruntukannya (visa) untuk kegiatan wisata, kunjungan pemerintah, sosial. Jadi mereka melakukan kegiatan amal, untuk kegiatan sosial jadi tidak mendapatkan sanksi yang menyatakan mereka bekerja untuk komersil," kata Raja, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: 20 WNA yang Tertangkap Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang Dideportasi

"Ini termasuk kegiatan sosial, amal, kita tidak dapatkan uang (bayaran). Jadi memang mereka kumpulkan untuk amal di Malaysia," tambahnya.

Karena tak ada bukti yang mengarah ketindak pidana, Raja mengaku pihak Imigrasi hanya melakukan tindakan berupa deportasi kepada 20 WNA tersebut untuk dipulangkan secara paksa ke negara masing-masing.

"Kita anggap bukan tindak pidana, jadi dideportasi saja. Kita tidak bisa membuktikan kalau kegiatan mereka komersil, kita baru dengar-dengar ada bayaran. Ternyata tidak sebanyak itu juga, jadikan masing-masing mereka pasien membayar uangnya untuk amal," ujarnya.

Baca juga: 20 WNA Terapis Pijat Ilegal Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com