Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Pecat Kader yang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok

Kompas.com - 18/09/2018, 17:45 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar resmi memberhentikan Muhir, kader partainya yang tertangkap tangan terkait korupsi dana rehabilitasi gempa Lombok.

Surat pemberhentian bernomor KEP-18/GOLKAR/MTR/IX/2018 diteken pada Senin (17/9/2018) kemarin.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, surat pemberhentian itu diteken oleh Ketua DPD Golkar Kota Mataram Mohan Roliskana dan Sekretaris DPD Kota Mataram Usman TS.

Sebelum pemecatan, pimpinan DPD Golkar Mataram telah menggelar rapat tanggal 16 September 2018. Muhir dipecat dari kepengurusan hingga keanggotaan partai. 

"Memberhentikan saudara H. Muhir, S.Kep sebagai kader/anggota Partai Golkar Kota Mataram," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Terjaring OTT, Anggota DPRD dari Golkar Jadi Tersangka Kasus Dana Rehabilitasi Gempa

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan surat pemecatan itu. Menurut dia, keputusan untuk memecat Muhir tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Ya betul. Sebagaimana arahan Ketua Umum Pak Airlangga Hartarto, ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Kota Mataram," kata Ace saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan HM, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.

"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Golkar Malu Ada Kader yang Menyunat Dana Bantuan Gempa

Muhir merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram. Dia tertangkap tangan bersama dua orang lainnya, yaitu SD, Kepala Dinas Pendidikan, dan CT, seorang kontraktor, di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat.

"Pada pagi hari ini, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkapnya.

Menurut Sumedana, uang tersebut diduga adalah jatah proyek yang diminta oleh Muhir berdasarkan APBD Perubahan tahun 2018.

Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com