Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Polisi di Sumsel Dites Urine Mendadak, Seorang Bintara Kedapatan Positif Narkoba

Kompas.com - 23/02/2021, 08:13 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 128 anggota Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan dilakukan tes urine secara mendadak. Hasilnya, seorang Bintara diduga menggunakan narkoba lantaran hasil tes urine tersebut menyatakan positif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Dedi Sofiandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

"Iya benar satu orang bintara positif hasil pemeriksaan hari ini,"kata Dedi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Diduga Pakai Narkoba, Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diamankan Propam Polda Jabar

Dedi mengatakan, mereka belum bisa membeberkan identitas anggotanya yang positif menggunakan narkoba itu. Sebab, sampai saat ini bintara tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Masih didalami dulu, untuk narkoba jenis apa juga masih dicek,"ujarnya singkat.

Perintah langsung Kapolri, antisipasi kasus Kapolsek Astana Anyar

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menambahkan, tes urine mendadak itu dilakukan setelah mereka mendapatkan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lantaran Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni kedapatan menggunakan narkoba.

Menurut Supriadi, tes urine itu dilakukan secara acak dengan memanggil nama personel di setiap satuan masing-masing.

"Jadwalnya tidak ditentukan kapan, bisa hari ini, bisa besok sehingga kita bisa benar-benar memastikan siapa saja anggota yang menggunakan narkoba,"ujar Supriadi.

Baca juga: Fakta Pecatan TNI Jadi Dalang Penculikan Anak 4 Tahun di Palembang, Berencana Minta Tebusan Rp 100 Juta, Cari Korban Secara Acak

Sanksi pemecatan tidak hormat

Sanksi para anggota yang kedapatan menggunakan narkoba terberat adalah pemecatan secara tidak hormat (PDTH). Supriadi pun mengimbau agar seluruh polisi dapat menjauhi penggunaan narkoba.

"Sudah banyak di PTDH disini, bahkan setelah dipecat dikenakan juga sanksi pidana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com