Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu Jaringan Bos PO Bus Pelangi

Kompas.com - 22/09/2020, 14:29 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Palembang berinisial D yang tertangkap membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ektasi merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap oleh BNN di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada (16/9/2020) dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN

Jon menjelaskan, mereka telah lama melakukan penyelidikan untuk menangkap D. 

Saat mengetahui tersangka membawa lima kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPRD tersebut saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka, setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.

Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba. Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Baca juga: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan ke Tasikmalaya dan Palembang, Pakai Bus Penumpang 1 Orang

Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com