Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol di Palembang Lebih Banyak Pilih Bayar Denda Ketimbang Sanksi Menyapu Jalan

Kompas.com - 17/09/2020, 15:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sanksi sosial berupa mencabuti rumput dan menyapu jalan rupanya banyak juga ditolak oleh para pelanggar protokol kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebab, mereka lebih memilih untuk membayar uang denda sebesar Rp 100.000 ketimbang harus membersihkan jalan serta areal di sekitar pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol-PP Palembang Burdi Norma, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Seorang Pemuda di Palembang Nyaris Tewas Ditebas, Begini Ceritanya

Budi mengatakan, hingga saat ini mereka telah menangkap 80 orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 27 tahun 2020.

Namun, hanya 55 pelanggar yang menjalani sidang di tempat sementara 25 lain dikenakan sanksi teguran.

"Yang disidang ini juga lebih banyak memilih membayar denda dibandingkan harus mencabuti rumput atau menyapu jalan," kata Budi.

Budi mengatakan, para pelanggar yang membayar denda memiliki berbagai alasan beragam ketika terkena razia, mulai dari lupa membawa masker sampai mengaku tak mengetahui soal Perwali yang diberlakukan.

Baca juga: 23 Pegawai Reaktif Saat Rapid Test, PN Palembang Tutup 3 Hari

Meski demikian, mereka masih tetap diamankan dan menjalani sidang serta diberikan edukasi tentang bahaya Covid-19.

"Perawali ini diterbitkan agar masyarakat sadar dan bisa kembali produktif tapi harus mengikuti protokol kesehatan. Sekarang sudah 80 yang terkena razia dari pagi sampai siang, mungkin ini akan bertambah," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com