Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Uang ke Manusia Silver di Palembang Diancam Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 11/09/2020, 16:41 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menjatuhkan sanksi kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver dan pengemis.

Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian mengatakan, keberadaan manusia silver dan pengemis diketahui makin menjamur sejak masa pandemi.

Bahkan, mereka sering berada di setiap persimpangan untuk meminta sumbangan kepada ke warga dan pengendara.

Menurut Heri, kondisi itu membuat masyarakat menjadi gerah karena keberadaan silver setiap hari selalu bertambah.

"Jika ada warga yang kedapatan petugas di jalan sedang memberikan uang ke manusia silver atau pengemis akan dikenai denda Rp 50 juta dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013," kata Heri, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Terpaksa Menjadi Manusia Silver untuk Menyambung Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Heri menyampaikan, manusia silver itu termasuk pada kelompok anak jalanan (anjal). Mereka memiliki berbagai macam modus untuk meminta sumbangan, mulai dari menjadi badut, manusia silver, hingga penjual tisu.

Dinsos Palembang, kata Heri, sering menertibkan para anak jalanan. Namun, keberadaan mereka tetap muncul dengan cara sembunyi-sembunyi.

"Kalau mereka (anjal) tidak diberi dan tidak mendapatkan penghasilan, pastinya akan berhenti sendiri," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Banyumas Mandikan Manusia Silver yang Kepergok Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

Untuk masyarakat yang memiliki jiwa sosial, ungkap Heri, disarankan memberikan bantuan ataupun donasi ke tempatnya langsung, seperti panti asuhan dan lain sebagainya.

"Kalau merasa iba atau kasihan, berikan saja di tempat-tempat tertentu, seperti panti asuhan ataupun tempat-tempat ibadah, jangan ke anjal atau pengemis jalanan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com